SOP Pendokumentasi Informasi Publik
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Pemerintahan Nagari Sungai Pulai perlu adanya pendokumentasian informasi publik, untuk itu dapat dilihat seperti langkah langkah dibawah ini :
- Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Nagari Sungai Pulai
- Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta mendokumentasikan data untuk informasi publik
- Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
- Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
- Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
- Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan
- untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
7 Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui website.
Diagram Dokumen SOP Pendokumentasian informasi disimpan Informasi sebagai arsipPublik dapat dilihat pada lampiran berikut ini :
PEMERINTAH KABUPATEN Pesisir Selatan
KECAMATAN Silaut
nagari Sungai Pulai
Jln. Trans Silaut III Email: sungaipulai01@gmail.com Kode Pos: 25674
- Tujuan
Untuk mempermudah dalam hal melakukan pendokumentasian informasi publik
di lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Pulai
- Ruang Lingkup
Meliputi semua Informasi Publik dibawah wewenang Pemerintah Nagari Sungai Pulai dengan jenis informasi yang tersedia setiap saat dan infomasi yang tersedia secara berkala, tidak untuk informasi yang dikecualikan atau dengan kriteria tertentu
- Acuan
3.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
3.2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.3. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
3.4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan
Informasi Desa.
- Definisi Istilah
- Tanggung jawab dan Wewenang
PPID Pemerintah Nagari Sungai Pulai
- Tata Cara
- Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang
- Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta
mendokumentasikan data untuk informasi publik
- Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
- Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai
sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
- Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
- Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
- Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui
website.
- Dokumen informasi disimpan sebagai arsip