Dalam rangka mencapai pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh air minum yang layak, besrsih dan sehat maka Puskesmas Tanjung Makmur Kecamatan Silaut mengundang dan memfasilitasi Pemilik depot air minum dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesiair Selatan. Musyawarah ini juga di hadiri oleh Bapak Syamwi, S.STP camat Kecamatn Silaut. Hasil musyawarah ini menyepakati.
1. Setiap pendirian depot air minum harus memiliki perizinan dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Deot Air Minum diwjibkan melalukan pengecekan Bakteriologis 1 kali dalam 3 bulan.
3. Pemilik depot air minum siap menerima teguran dari dinas kesehatan apa bila tidak sesuai dengan peraturan yg berlaku..
Kesepakatan ini ditandatangani oleh semua peserta yang hadir di Aula Puskesmas Tanjung Makmur.