You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Sungai Pulai
Nagari Sungai Pulai

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAHAN NAGARI SUNGAI PULAI 2019-2024 HIMBAUAN MASYARAKAT NAGARAI SUGAI PULAI KECAMATAN SILAUT  TENTANG PENCEGAHAN/PEMUTUS PENULARAN COVID-19 1. TIDAK KELUAR RUMAH RUMAH KECUALI ADA KEPERLUAN MENDESAK 2. BIASAKAN SELALU MENCUCI TANGAN DENGAN SABUN dan AIR MENGALIR 3. SELALU MEMAKAI MASKER BILA KELUAR RUMAH 4. MENUTUP MULUT Dan HIDUNG Bila BERSIN 5. SELALU MENJAGA DAYA TUBUH 6. JIKA TERPAKSA KELUAR RUMAH HINDARI KERUMUNAN dan Pakai MASKER JAGA JARAK AMAN Minimal 1 Meter. 7.  Jika ada Sanak atau Saudara yang datang dari Jauh maka segera Melapor Ke Kepala Kampung atau Pemerintahan Setempat 8. dan  jagan lupa untuk selalu berdoa agar Wabah Virus CORONA-19 Segera Berlalu dan   untuk Aktifitas Tahun 2021 semoga kembali Normal seperti Biasa.. Amin... Demikian Himabauan Ini kami Sampaikan kepada Bpak, Ibu/Saudara/i Atas kerja samanya kami ucapkan Terimaksih..

PKK

Tata Usaha 30 April 2014 Dibaca 115 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image