You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Sungai Pulai
Nagari Sungai Pulai

Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAHAN NAGARI SUNGAI PULAI 2019-2024 HIMBAUAN MASYARAKAT NAGARAI SUGAI PULAI KECAMATAN SILAUT  TENTANG PENCEGAHAN/PEMUTUS PENULARAN COVID-19 1. TIDAK KELUAR RUMAH RUMAH KECUALI ADA KEPERLUAN MENDESAK 2. BIASAKAN SELALU MENCUCI TANGAN DENGAN SABUN dan AIR MENGALIR 3. SELALU MEMAKAI MASKER BILA KELUAR RUMAH 4. MENUTUP MULUT Dan HIDUNG Bila BERSIN 5. SELALU MENJAGA DAYA TUBUH 6. JIKA TERPAKSA KELUAR RUMAH HINDARI KERUMUNAN dan Pakai MASKER JAGA JARAK AMAN Minimal 1 Meter. 7.  Jika ada Sanak atau Saudara yang datang dari Jauh maka segera Melapor Ke Kepala Kampung atau Pemerintahan Setempat 8. dan  jagan lupa untuk selalu berdoa agar Wabah Virus CORONA-19 Segera Berlalu dan   untuk Aktifitas Tahun 2021 semoga kembali Normal seperti Biasa.. Amin... Demikian Himabauan Ini kami Sampaikan kepada Bpak, Ibu/Saudara/i Atas kerja samanya kami ucapkan Terimaksih..

Profil Singkat PPID

Tata Usaha 14 Februari 2019 Dibaca 153 Kali

Profil Singkat PPID

Pemerintahan Nagari Sungai Pulai

 

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi

 

Ø    Undang undang No 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Ø    Undang undang No 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan informasi umum.

Ø    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang

       Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ø     Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Ø    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Ø     Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sungai Pulai berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dokumen Lampiran

Profil-Singkat-PPID.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image