Sejarah Desa/ Nagari
Nagari Sungai Pulai pada mulanya adalah UPT Silaut III yang merupakan sebagian wilayah Nagari Silaut Kecamatan Pancung Soal (sekarang Kec. Lunang Silaut) merupakan daerah Transmigrasi. Pada tanggal 27 Maret 1991 mulailah Penempatan KK (Kepala Keluarga) yang pertama sebanyak 300 KK dan pada tanggal 28 Agustus 1991 penempatan KK di tambah lagi sebanyak 200 KK sehingganya jumlah keseluruhan menjadi 500 KK, daerah ini dihuni oleh masyarakat yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan sebagian kecil dari daerah Kabupaten Pesisri Selatan daerah-daerah lainnya.
Desa Mekar Sari ini terdiri dari 4 RW (Rukun Warga) 17 RT (Rumah Tangga). tahun 1997 Proyek Transmigrasi Silaut III diserahkan oleh Departemen Transmigrasi kepada Pemda Tk.II Pesisir Selatan yang kemudian daerah ini berobah menjadi sebuah Desa, dengan nama Desa MEKAR SARI
Sedangkan mengenai nama Desa “ Mekar Sari ” diambil dari : Mekar berarti berkembang sedangkan Sari adalah Tempat Inti, jadi Desa Mekar Sari ialah sebuah Desa yang pada intinya benar-benar ingin berkembang maju dari segala bidang, baik masyarakatnya, ekonomi, sosial budaya maupun pembangunannya sendiri.
Desa Mekar sari (1997) pada awalnya terdiri dari 4 Dusun / RW (Rukun Warga) 17 RT (Rukun Tetangga), kemudian setelah berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah maka keluarlah Perda No 22 tahun 1999 yang mengatur tentang Sistem Kembali ke Nagari dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor9 Tahun 2000, tentang Pemerintahan Nagari. Di Kabupaten Pesisir Selatan Komitmen masyarakat untuk “Babaliak ka Nagari” dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, Desa Mekar Sari UPT Silaut III berubah menjadi Kampung Silaut III, di bawah naungan Pemerintahan Nagari Silaut, yang dipimpin oleh seorang Wali Nagari ( Bj. INO Dt. PERMAI : 2001-2007 ) dan berlanjut ( Drs. SYAFARUDDIN 2007-2012). Kampung Silaut III pada mulanya dipimpin oleh Kepala Kampung ( TUGIMIN : 2001-2010 ), kemudian berlanjut ( PUJIYONO : 2010-2011 ), Seiring dengan perkembangan zaman maka Nagari Silaut dimekarkan menjadi 10 Nagari, salah satunya adalah Kampung Silaut III mekar menjadi satu Pemerintahan Nagari yang diberi nama Nagari Sungai Pulai, terdiri dari Tiga Kampung yaitu ; Kampung Tanah Nago, Kampung Silaut III dan kampung Mekar Sari Mulyo dan dipimpin oleh PJS. Wali Nagari ( BURHANUDDIN 2011) Setelah terpilihnya Wali Nagari Definitif maka Pemerintahan Nagari Dipimpin oleh PUJIYONO (2012-2018), dan Bapak PUJIYONO Kembali menjadi Wali Nagari Definif untuk Periode (2018 – 2024 ).Dengan Peraturan Daerah Kembali Ke Nagari maka Desa Mekar Sari telah berubah menjadi Kampung Silaut III yang merupakan bagian dari Nagari Silaut
Dalam perkembanganya ternyata dengan dipisahkan Kampung-kampung tersebut dan menginduk kepada Nagari Silaut mengalami perubahan dratis dalam bentuk kesadaran bersama untuk membangun wilayah yang selama ini kuat dan terarah. Dan dalam perkembangan selanjutnya terjadi gradasi disegala aspek kehidupan karena tidak menyatunya kepentingan yang sama antar kampung yang terjadi justru kompetisi yang tidak terkendali. Maka setelah hampir 10 Tahun baru Dibukanya Kran kesempatan mengajukan kembalinya Kampung Silaut III menjadi Nagari Sungai Pulai
Nama Nagari Sungai Pulai diambil berdasarkan persetujuan dan mufakat bersama masyarakat Eks. Kampung Silaut III dan Ninik Mamak, Cerdik Pandai, Alim Ulama, Pemuda, Bundo Kanduang sebagai wujud rasa Solidaritas dan Kebersamaan dalam Wilayah sehingga tidak menghilangkan “Asal-Usul“ Kesejarahan keberadaan masyarakat Eks. Desa di Kenagarian Silaut, serta sejalan juga dengan Letak dan posisi Geografis Eks. Silaut III