SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAHAN NAGARI SUNGAI PULAI 2019-2024
HIMBAUAN MASYARAKAT NAGARAI SUGAI PULAI KECAMATAN SILAUT
TENTANG PENCEGAHAN/PEMUTUS PENULARAN COVID-19
1. TIDAK KELUAR RUMAH RUMAH KECUALI ADA KEPERLUAN MENDESAK
2. BIASAKAN SELALU MENCUCI TANGAN DENGAN SABUN dan AIR MENGALIR
3. SELALU MEMAKAI MASKER BILA KELUAR RUMAH
4. MENUTUP MULUT Dan HIDUNG Bila BERSIN
5. SELALU MENJAGA DAYA TUBUH
6. JIKA TERPAKSA KELUAR RUMAH HINDARI KERUMUNAN dan Pakai MASKER JAGA JARAK AMAN Minimal 1 Meter.
7. Jika ada Sanak atau Saudara yang datang dari Jauh maka segera Melapor Ke Kepala Kampung atau Pemerintahan Setempat
8. dan jagan lupa untuk selalu berdoa agar Wabah Virus CORONA-19 Segera Berlalu dan untuk Aktifitas Tahun 2021 semoga kembali Normal seperti Biasa.. Amin...
Demikian Himabauan Ini kami Sampaikan kepada Bpak, Ibu/Saudara/i Atas kerja samanya kami ucapkan Terimaksih..
SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
- Membukukan dan mencatat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalamsurat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
Banjir Rendam 3 Kampung di Nagari Sungai Pulai, Akses Jalan Terputus
Nagari Sungai Pulai Terima Bantuan Bibit Durian Dari Bank BRI
Memeriahkan HUT RI ke-77 di Nagari Sungai Pulai dengan mengadakan Pawai
HUT RI ke 77, OPI-TNS Bekerjasama dengan PHBN Berbagai Lomba di persiapkan
Warga Kampung Tanah Nago Kerjasama Dengan Toke Sawit dan Nagari Rehab Jembatan Di Tanah Nago
Warga Kampung Tanah Nago Melakukan Gotong Royong Memperbaiki Gorong -gorong
Sembelih Sapi Kurban 18 Ekor, Tiap Keluarga di Nagari Sungai Pulai Dapat Hampir 2Kg Daging
Nagari Sungai Pulai Melakukan Penyesuaian AD-ART sesuai PP 11 Tahun 2021 tentang BUMNag
Daftar Informasi Publik yang telah dimukthirkan di tahun 2021
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2022 Nagari Sungai Pulai
Pembagian BLT Kemensos tahap 4 dan 5 Nagari Sungai Pulai