SOP PendokumentasiI nformasi yang dikecualikan


Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Pemerintahan Nagari Sungai Pulai perlu
adanya pendokumentasian informasi publik, untuk itu dapat dilihat seperti langkah 
langkah dibawah ini :


1. Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada Kegiatan
Pemerintahan Nagari Sungai Pulai.
2. Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta 
mendokumentasikan data untuk informasi publik.
3. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi 
informasi.
4. Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam 
    mendokumentasikan informasi publik
5. Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam 
    bentuk softfile.
6. Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan 
    untuk memperoleh perbaikan atau koreksi.


Diagram Hasil SOP koreksi Pendokumentasian informasi Informasi dari pimpinan yang
PPID dikecualikan disimpan sebagai arsip dapat dilihat pada lampiran berikut ini :

PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
KECAMATAN SILAUT
NAGARI SUNGAI PULAI
Jln. Trans Silaut III Email: sungaipulai01@gmail.com Kode Pos: 25674


SOP Pendokumentasi Informasi Yang Dikecualikan
1. Tujuan
Untuk mempermudah dalam hal melakukan pendokumentasian informasi yang dikecualikan di
Pemerintahan Nagari Sungai Pulai.


2. Ruang Lingkup
Meliputi semua Informasi Publik dibawah wewenang Pemerintahan Nagari Sungai Pulai dengan
jenis informasi yang tersedia setiap saat dan infomasi yang tersedia secara berkala, tidak untuk
informasi yang dikecualikan atau dengan kriteria tertentu
3. Acuan


3.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3.2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.3. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
3.4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa.


4. Tanggung jawab dan Wewenang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Sungai Pulai.


5. Tata Cara
1. Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di 
    lingkungan Pemerintahan Nagari Sungai Pulai
2. Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta 
    mendokumentasikan data untuk informasi publik
3. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
4. Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam 
    mendokumentasikan informasi publik
5. Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk
    softfile
6. Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk 
    memperoleh perbaikan atau koreksi
7. Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID disimpan sebagai arsip