SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SOP Pendokumentasi Informasi Publik
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Pemerintahan Nagari Sungai Pulai perlu adanya pendokumentasian informasi publik, untuk itu dapat dilihat seperti langkah langkah dibawah ini :
- Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Nagari Sungai Pulai
- Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta mendokumentasikan data untuk informasi publik
- Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
- Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
- Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
- Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan
- untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
7 Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui website.
Diagram Dokumen SOP Pendokumentasian informasi disimpan Informasi sebagai arsipPublik dapat dilihat pada lampiran berikut ini :
PEMERINTAH KABUPATEN Pesisir Selatan
KECAMATAN Silaut
nagari Sungai Pulai
Jln. Trans Silaut III Email: sungaipulai01@gmail.com Kode Pos: 25674
- Tujuan
Untuk mempermudah dalam hal melakukan pendokumentasian informasi publik
di lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Pulai
- Ruang Lingkup
Meliputi semua Informasi Publik dibawah wewenang Pemerintah Nagari Sungai Pulai dengan jenis informasi yang tersedia setiap saat dan infomasi yang tersedia secara berkala, tidak untuk informasi yang dikecualikan atau dengan kriteria tertentu
- Acuan
3.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
3.2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.3. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
3.4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan
Informasi Desa.
- Definisi Istilah
- Tanggung jawab dan Wewenang
PPID Pemerintah Nagari Sungai Pulai
- Tata Cara
- Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang
- Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta
mendokumentasikan data untuk informasi publik
- Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
- Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai
sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
- Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
- Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
- Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui
website.
- Dokumen informasi disimpan sebagai arsip
Banjir Rendam 3 Kampung di Nagari Sungai Pulai, Akses Jalan Terputus
Nagari Sungai Pulai Terima Bantuan Bibit Durian Dari Bank BRI
Memeriahkan HUT RI ke-77 di Nagari Sungai Pulai dengan mengadakan Pawai
HUT RI ke 77, OPI-TNS Bekerjasama dengan PHBN Berbagai Lomba di persiapkan
Warga Kampung Tanah Nago Kerjasama Dengan Toke Sawit dan Nagari Rehab Jembatan Di Tanah Nago
Warga Kampung Tanah Nago Melakukan Gotong Royong Memperbaiki Gorong -gorong
Sembelih Sapi Kurban 18 Ekor, Tiap Keluarga di Nagari Sungai Pulai Dapat Hampir 2Kg Daging
Nagari Sungai Pulai Melakukan Penyesuaian AD-ART sesuai PP 11 Tahun 2021 tentang BUMNag
PENGADAAN DAN PEMASANGAN BALIHO HIMBAUAN CEGAH VIRUS COVID-19
Nagari Sungai Pulai Melakukan Pembinaan Awal Perternakan Kambing Bersama Indonesia Goat Breeders
Wali Nagari Sungai Pulai melakukan Pemadaman Api di kampung Silaut III Nagari sungai Pulai
Daftar Informasi Publik yang telah dimukthirkan di tahun 2021