SOP Pendokumentasi Informasi Publik

Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Pemerintahan Nagari Sungai Pulai perlu adanya pendokumentasian informasi publik, untuk itu dapat dilihat seperti langkah langkah dibawah ini :

 

  1. Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Nagari Sungai Pulai
  2. Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta mendokumentasikan data untuk informasi publik
  3. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
  4. Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
  5. Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
  6. Melaporkan kepada  pimpinan  PPID  hasil  informasi  yang telah  didokumentasikan
  7. untuk memperoleh perbaikan atau koreksi

7   Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui website.

 

Diagram Dokumen SOP Pendokumentasian informasi disimpan Informasi sebagai arsipPublik dapat dilihat pada lampiran berikut ini :

 

PEMERINTAH  KABUPATEN  Pesisir Selatan

KECAMATAN Silaut

nagari Sungai Pulai

Jln. Trans Silaut III Email: sungaipulai01@gmail.com Kode Pos: 25674

  1. Tujuan

Untuk mempermudah dalam hal melakukan pendokumentasian informasi publik

di lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Pulai

  1. Ruang Lingkup

Meliputi semua Informasi Publik dibawah wewenang Pemerintah Nagari Sungai Pulai dengan jenis informasi yang tersedia setiap saat dan infomasi yang tersedia secara berkala, tidak untuk informasi yang dikecualikan atau dengan kriteria tertentu

  1. Acuan

3.1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

       Publik;

3.2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.3. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008

3.4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan

Informasi Desa.

  1. Definisi Istilah
  2. Tanggung jawab dan Wewenang

PPID Pemerintah Nagari Sungai Pulai

 

  1. Tata Cara

 

  1. Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang
  2. Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta

mendokumentasikan data untuk informasi publik

  1. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
  2. Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai

sumber dalam mendokumentasikan informasi publik

  1. Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
  2. Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
  3. Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui

website.

  1. Dokumen informasi disimpan sebagai arsip